KEBUMEN- Pelantikan bupati dan wakil bupati Kebumen terpilih, H Buyar Winarso SE-Djuwarni AMdPd tampaknya akan mundur dari jadwal yang ada yakni 18 Juli 2010.
Kemungkinan besar, rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati periode 2010-2015 itu baru akan bisa dilaksanakan pada 22 Juli 2010 mendatang.
Mundurnya pelantikan dari jadwal semula dikarenakan tanggal 18 Juli 2010 bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan hari libur. Mengingat padatnya agenda pemerintah provinsi Jateng, pada tanggal 19,20 dan 21 Juli 2010, sehingga dimungkinkan pelaksanaan pelantikan baru bisa dilaksanakan pada 22 Juli 2010.
Ketua DPRD Kebumen, Ir Budi Hianto Susanto menjelaskan, masa jabatan pasangan bupati KH M Nashiruddin Al Mansyur dan Wakil Bupati H Rustriyanto SH habis pada 18 Juli 2010. Artinya terdapat jeda waktu tiga hari antara habisnya masa jabatan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Adapun terkait yang akan melaksanakan tugas sebagai pejabat bupati adalah kewenangan Pemprov Jateng.
“Termasuk siapa yang akan ditugaskan, itu sepenuhnya kewenangan pemprov Jateng,” ujar Budi Hianto Susanto usai penyerahan Surat Keputusan KPU Kebumen Nomor 270/26/KEP/2010 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih di ruang rapat DPRD Kebumen, Senin (12/7).
Hadir Wakil Ketua DPRD, H Yusuf Cahyono BSc, Ketua KPU Kebumen Teguh Purnomo SH MHum.
Dalam kesempatan itu, KPU Kebumen menyerahkan sejumlah berkas terkait hasil pelaksanaan Pilkada Kebumen sebanyak tujuh item. Yakni, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Keputusan KPU Nomor 270/24/ KEP/2010 tentang Perolehan Suara Sah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Putaran Kedua, salinan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PHPU.D-VIII/2010, berita acara penetapan calon, Keputusan KPU Kebumen Nomor 270/25/KEP/2010 tentang penetapan hasil Pilkada putaran kedua, Keputusan KPU Kebumen Nomor 270/26/KEP/2010 tanggl 9 juli 2010 tentang penetapan pasangan bupati dan wakil terpilih, dan visi misi serta program pasangan calon bupati dan wakil Buyar Winarso dan Djuwarni.
“Dengan diserahkannya keputusan ini, kewenangan KPU terkait pelaksanaan Pilkada Kebumen sudah habis. Tahap berikutnya berada di lembaga DPRD Kebumen,” ujar Teguh Purnomo.
Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD, Tugiyono SSos, setelah menerima keputusan KPU Kebumen, hari itu juga pihaknya mengirimkan berkas tersebut ke pemerintah provinsi Jateng dengan disertai pengantar dari DPRD Kebumen.
Sumber: Suara Merdeka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar